“Menurut Pergub itu SMA, ini kan soal kemampuan memimpin. Kalau mau jadi RT tuh dia harus punya kemampuan memimpin, mengorganisir, kemudian dia menjadi orang yang ditokohkan lalu disukai oleh warganya,” ucap Simon.
Lantas mengenai pemilihan ketua RT dan RW, Simon juga menegaskan, agar mengacu pada Pasal 21 yakni dengan mekanisme musyawarah hingga mencapai kata mufakat.
Harapannya agar tercipta koordinasi serta komunikasi yang baik antara warga dengan Ketua RT maupun Ketua RW setempat.
“Agar ada kepatuhan, koordinasinya, komunikasinya bisa berjalan dengan baik,” pungkas Simon.[Ald]