JAKARTA, Otonominews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjadi Undang-Undang (UU).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, RUU DKJ dibuat dengan kerja keras dan sungguh-sungguh untuk membangun Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
“Sekali lagi kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih, penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI. Juga Pimpinan dan anggota komite I DPD RI, tim perumus, tim sinkronisasi yang telah sangat bekerja maraton sangat keras,” katanya pada Rapat Pleno Raker Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Selain jajaran Kemendagri, rapat dihadiri pula oleh anggota Baleg DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan stakeholder terkait.
Para peserta rapat tersebut juga telah merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Mendagri mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap pendapat mini fraksi-fraksi yang pada umumnya sepakat terhadap RUU DKJ.