Di dalam rapat pleno tersebut, dari sembilan fraksi yang hadir, 8 fraksi menyepakati RUU DKJ dibawa ke sidang paripurna, dan hanya satu yang menolak. Bagi yang berbeda pandangan, pihaknya menghargai keputusan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak dan apresiasi yang tinggi dengan adanya pendapat dari mini fraksi-fraksi dan pada umumnya adalah sepakat. Namun sesuai prinsip demokrasi, saya kira kalau ada yang kurang sepakat juga kita perlu hargai. Tapi kami melihat bahwa secara majority sudah ada kesepakatan untuk rapat ini menyetujui tentang RUU yang sudah dibahas dengan sangat kerja keras,” terangnya.
Mendagri menambahkan, berbagai materi penting yang berkaitan dengan pasal-pasal di dalam RUU DKJ telah disepakati. Poin-poin tersebut di antaranya mulai dari ketentuan umum, kedudukan Jakarta sebagai daerah dengan otonomi satu tingkat, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pengaturan aset, ketentuan peralihan, hingga penutup.
Pihaknya sekali lagi mengapresiasi kerja keras bersama dalam proses pembuatan RUU DKJ tersebut.
“Demikian yang dapat kami sampaikan pada rapat kerja tingkat I Badan Legislasi DPR RI dan sikap pemerintah setuju, dan berharap kesempatan yang telah diperoleh ini bisa diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna DPR RI,” tandas Mendagri.[***]