Raker Komisi VIII DPR, Menag Yaqut Jelaskan soal Pelayanan KUA untuk Semua Agama

Raker Komisi VIII DPR, Menag Yaqut Jelaskan soal Pelayanan KUA untuk Semua Agama
Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Raker debfab Komisi VIII DPR ri, Senin (18/3/2024)
120x600
a

“Kantor Dukcapil ini adanya hanya di ibukota kabupaten/kota, artinya ada kurang lebih 514 kantor Dukcapil. KUA itu basisnya kecamatan, jumlahnya ada 5.628. Jadi jumlah kantor Dukcapil itu 10 persen jumlahnya kantor KUA,” tambahnya.

Lebih lanjut, Menag menuturkan layanan keagamaan inklusif di KUA dapat membantu pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk bisa lebih sederhana dan mudah.

Khusus pelaksanaan pelayanan perkawinan di KUA bagi semua umat beragama, Menag mengungkap, program ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kebutuhan umat beragama, kesiapan SDM, dan dukungan managemen.

“Karena ada sejumlah hal yang harus disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk berkenaan dengan regulasi dan peran antar institusi. Balitbang dan Diklat sedang menyiapkan landasan yuridis, filosofis, sosiologis, dan historis terkait KUA sebagai pusat layanan semua agama,” terang Menag.

“Kemenag juga akan mengintensifkan koordinasi dengan Kemendagri, utamanya dalam proses pembahasan regulasi. Saat ini, Biro Hukum Kemenag sedang melakukan identifikasi, inventarisasi, dan penyusunan regulasi yang dibutuhkan,” lanjutnya.

Koordinasi internal, kata Menag, sudah dilakukan dengan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, serta Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.

“Mereka juga sudah berkoordinasi dengan lembaga keagamaan masing-masing untuk mendiskusikan hal ini,” tutup Menag.

r
Lihat Juga :  Mendag Temukan Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg, Komisi VIII DPR RI Desak Pertamina Tindak Tegas SPBE  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j