JAKARTA, Otonominews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Resmi menetapkan pasangan calon presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilihan presiden (Pilpres 2024).
Hal tersebut dilakukan serelah KPU menyelesaikan rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres 2024.
Rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.
Hasil Pilpres 2024 diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024).
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional.