Terkait dengan tindakan kekerasan aparat tesebut, Front Penyelamat Reformasi Indonesia dan berbagai elemen masyarakat sipil pro demokrasi menyatakan sikap:
1. Kami mengecam keras tindakan kekerasan dan arogansi aparat keaamanan terhadap pengunjuk rasa. Aparat polisi dan TNI mesti mengedepankan dialog dan cara-cara persuasif dalam menghadapi pengunjuk rasa.
2. Kami mendesak agar supaya semua pengunjuk rasa yang masih ditahan dan berada di kantor kepolisian untuk segera dibebaskan.
3. Kami menuntut kepada DPR RI untuk mengambil tindakan penting dan mendesak agar segera menggelar hak angket atas dugaan kecurangan terkait pelaksanaan pemilu 2024, dan melaksanakan hak konstitusi untuk mendesak pemerintah agar menurunkan harga bahan pokok dan biaya pendidikan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Front Penyelamat Reformasi Indonesia, Sunggul Sirait turut mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan rekan mereka yang saat ini masih belum tahu keberadaannya.
“Sampai saat hari ini menurut laporan yang kami terima, kurang lebih 100 orang belum pulang. Kami tim hukum aliansi memberi peringatan keras kepada Jenderal Listyo 1×24 jam, keluarkan teman-teman kami dari tahanan. Dalam 1 x 24 jam Jenderal Sigit, keluarkan kawan-kawan kami dari tahanan,” kata Sunggul Sirait.
Sebab, pihak kuasa hukum mengaku tak mendapat akses terhadap para korban yang ditangkap pihak kepolisian.
“Kami terus bekerja, kami tidak mau praktik-praktik semacam ini terulamg kembali,” kata perwakilan tim hukum, Sunggul Sirait.
Lebih lanjut, perwakilan tim hukum lainnya, Erwin Situmorang mengaku sangat menyayangkan peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Untuk saat ini kami tim hukum belum mendapat akses dan mendapat akses, teman-teman yang ditahan, kami kritik keras kepada Kapolri untuk menberikan akses kepada teman-teman perjuangan kami,” tegasnya.