JAKARTA, otonominews.id – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Presiden Jokowi mencabut mandat dan membubarkan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Menurut Mulyanto, Menteri Investasi tidak bisa diberi wewenang mencabut ribuan IUP karena hal tersebut telah diatur dengan jelas oleh UU Minerba.
Dirinya mengatakan mandat untuk Satgas tersebut bukanlah bentuk implementasi tata kelola pemerintahan yang baik, karena jelas-jelas menyalahi peraturan perundangan yang ada dan menimbulkan kebisingan politik yang tidak perlu.
“Mencabut IUP itu bukan kewenangan Satgas atau Menteri Investasi/Kepala BKPM, apalagi kalau dasarnya hanya selembar Keputusan Presiden,” kata Mulyanto kepada para wartawan, Rabu (20/3/2024).
Mulyanto menjelaskan sesuai dengan pasal 119 UU No.3/2020 tentang Pertambangan Minerba, yang berwenang mencabut IUP adalah menteri yang membidangi pertambangan minerba.
“Kalau Keppres menyalahi UU di atasnya maka itu namanya bad governance. Praktek seperti ini harus dihapuskan,” tegas Wakil Ketua F-PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini.
Dari Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM pada Selasa (19/3/2024), ungkap Mulyanto, soal tersebut semakin jelas terurai, kewenangan mencabut IUP berada di tangan Menteri ESDM.