“Dari Raker DPR di atas terungkap ada sebanyak 2.051 IUP yang dicabut. Pencabutan terhadap IUP dalam daftar pencabutan IUP melalui SK yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM,” ujar Anggota Baleg DPR RI ini.
Apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara Ditjen Minerba dengan BKPM, lanjut Mulyanto, dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tidak/atau belum dikirim tembusannya ke Ditjen Minerba.
Sementara, tambah Mulyanto, pasal 119 UU No 3/2020 tentang Pertambangan Minerba menyebutkan:
IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika:
a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban
yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan
peraturan perundang-undangan ; b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.
“Sedang dalam pasal 1 angka 38 berbunyi: Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” pungkas Legislator asal Dapil Banten 3 ini.