KAB. SOLOK, Otonominews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menanggapi press release Pemprov Sumbar yang dimuat pada beberapa media online terkait bantahan Gubernur Mahyeldi tidak pernah melaporkan Bupati Solok ke Kementerian Dalam Negeri atas sejumlah pelanggaran yang disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Mursalim.
Melalui Juru Bicara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, Safriwal, Bupati Solok menyatakan bahwa Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024 kepada Menteri Dalam Negeri secara jelas meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap Pemerintah Kabupaten Solok.
Dikatakannya, mestinya Pemerintah Provinsi terlebih dahulu menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan cara membentuk tim melalui Inspektorat Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan baik berupa monitoring, pemantauan atau bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya.
Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, dikarenakan berdasarkan surat pengaduan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Solok menyampaikan surat Cq/melalui Gubernur Sumbar sesuai surat Ketua DPRD Kabupaten Solok Nomor : 000.1.5/KAB/DPRD 2024 tanggal 09 Januari 2024. (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).
“Jika dalam pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan oleh Inspektorat provinsi memang ditemukan indikasi terhadap point pengaduan atau terjadi kendala/halangan oleh Pemerintah Kabupaten Solok, barulah Pemerintah Provinsi menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah),” ujar Safriwal dalam keterangan tertulis yang diterima redkasi, Rabu (20/3/2024).
Dari hasil laporan pembinaan/pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat provinsi tersebut, lanjut dua, barulah Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah selanjutnya(Pasal 3, Pasal 10, pasal 24 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).
Namun kondisi yang terjadi, ungkap Syafriwal, surat Ketua DPRD Kabupaten Solok tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur dengan melakukan Pembinaan dan Pengawasan secara langsung, tetapi justru menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk bisa memberikan pembinaan lebih lanjut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok sesuai Surat Gubernur Sumbar kepada Menteri Dalam Negeri dengan Nomor: 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024.
Berikut aturan terkait tersebut: Pasal 3 ayat (1) huruf b yang berbunyi: “Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Pembinaan Umum dan Teknis”
Pasal 3 ayat (5) point a yang berbunyi: “Dalam hal melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat: a. belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non kementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; atau”
Penjelasan Pasal 3 ayat (5) Yang dimaksud dengan “belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis dibuktikan dengan surat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri dan/ atau berdasarkan telaahan hasil pemantauan dan/ atau evaluasi dari Kementerian”.
Pasal 10 ayat (1) huruf b yang berbunyi: “Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Pembinaan Umum dan Teknis”.
Pasal 10 ayat (7) point a yang berbunyi: “Dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat: a. belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non kementerian melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; atau” Penjelasan Pasal 10 ayat (7) Yang dimaksud dengan “belum mampu melakukan pengawasan umum dan teknis” dibuktikan dengan surat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri.
Yang dimaksud dengan “tidak melakukan pengawasan umum dan teknis” dibuktikan dengan laporan hasil pemantauan dan/ atau evaluasi dari Kementerian.
Dalam surat tersebut juga tersirat seolah-olah roda Pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, M.Mar tidak berjalan dengan baik.
Hal ini tentu tidak sesuai dengan kondisi yang semestinya. Justru selama kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, Pemerintah Kabupaten Solok sudah berada pada kondisi yang jauh lebih baik. Bahkan terbaik di Sumatera Barat.
Hal ini terlihat dari sudah banyaknya penghargaan dan prestasi yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Solok baik di tingkat Provinsi maupun nasional.
Berikut beberapa penghargaan yang telah diraih selama kepemimpinan Bupati Epyardi Asda:
1. Sektor pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Solok saat ini menjadi yang terbaik di Sumatera Barat hal ini dibuktikan dengan diperolehnya Penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat sebagai Predikat Tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat tentang Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (27 Januari 2023)