Survey INOSAC: Syamsul Luthfi Unggul Jadi Bakal Calon Bupati Lombok Timur

Survey INOSAC: Syamsul Luthfi Unggul Jadi Bakal Calon Bupati Lombok Timur
120x600
a

Penentuan Responden mengunakan metode Multistage Random Sampling dan hasil survei ini memiliki Margin of Error sebesar kurang lebih 5,0% dengan tingkat kepercayaan 95%, survei dilakukan sejak tanggal 8 sampai 18 Maret 2024 yang dilakukan selama 10 Hari.

Lebih lanjut Yasin menjelaskan Sejumlah nama yang di survey memang ada yang sudah stag secara Popularitas dan mengalami trend positif terutama pendatang baru pada Pilkada 2024, Catatan yang penting adalah tingkat popularitas tidak selalu beberbanding lurus dengan keterimaan dan elektabilitas.

Dalam survei ini juga diukur tingkat kepuasan masyarakat Kabupaten Lombok Timur terhadap kinerja pemkab Lombok Timur, di mana, ditemukan sebanyak 60,2% masyarakat Lombok Timur menyatakan tidak puas dengan kinerja Pemkab Lombok Timur, sebanyak 23,4% menyatakan puas, dan selebihnya 16,4% tidak memberikan pendapat.

Menanggapi hal itu, Direktur Gerakan Muda Milenial Muhammad Syamsul Luthfi (GEMA MSL) Lombok Timur, Syamsuddin mengatakan bahwa unggulnya sosok HM. Syamsul Luthfi, sebagai bakal calon Bupati Lombok Timur pada Pilkada 2024 di survei Indonesia Movement Studies And Analysis Center (IMOSAC) bagi kami sangat bersyukur dan menjadi Spirit kami dalam berjuang lebih giat lagi demi mempertahankan hasil Survey Independen yang di lakukan olej IMOSAC tersebut.

“Jadi yang membuat HM. Syamsul Luthfi unggul di survei Indonesia Movement Studies And Analysis Center (IMOSAC) sebagai bakal calon Bupati 2024, semoga hasil tersebut tetap sampai tahapan pemilu dilaksanakan dan kami sangat bersyukur masyarakat Lombok Timur menginginkan beliau jadi Bupati Lotim dan itu juga menjadi spirit perjuangan kami untuk lebih giat lagi dan terus melakukan kegiatan-kegiatan positif agar masyarakat Lombok Timur terus mencintai dan memilih beliau nantinya pada kontestan Pilkada November 2024 mendatang,” kata Bung Syam nama akrab Direktur Gema MSL pada saat di mintai keterangan melalui komunikasi Whatsapp.

r
Lihat Juga :  Satpol PP himbau Penempatan dan Pemasangan Alat Peraga Harus Sesuai Aturan Perda 8 Tahun 2007

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *