Cara Kemendagri Perkuat Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Daerah melalui BPD

Cara Kemendagri Perkuat Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Daerah melalui BPD
Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan saat Rakor Tindak Lanjut Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk yang berlangsung di Gedung Negara Provinsi Banten/Doc. Puspen Kemendagri.
120x600
a
0 Shares

BANTEN, Otonominews.id – Kementerian Dalam Negeri () berkomitmen memperkuat struktur keuangan dan mendukung pembangunan ekonomi daerah melalui optimalisasi Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Saat ini terdapat 27 BPD yang berpotensi besar dalam memajukan perekonomian nasional. BPD dengan basis yang kuat di tingkat lokal dapat menjadi motor penggerak bagi investasi, pengembangan infrastruktur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.

Demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk yang berlangsung di Gedung Negara Provinsi Banten. 

“Oleh sebab itu, penting bagi kepala daerah dan DPRD sebagai pemilik BPD itu sendiri menaruh perhatian khusus serta memberikan dukungan dan insentif yang memadai kepada BPD, guna mengoptimalkan potensi secara maksimal dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (21/3/2024).

Maurits menyampaikan, Kemendagri memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional. Ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditetapkan pada tanggal 30 September 2014. 

“Peran strategis tersebut di antaranya memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas kinerja dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah,” ujarnya.

Pihaknya melanjutkan, akses terhadap layanan perbankan merupakan faktor krusial bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia menilai BPD memiliki peran strategis dalam usaha meningkatkan inklusi keuangan berbasis kebutuhan masyarakat.

r
Lihat Juga :  Kemendagri Dukung Pelaksanaan Keberlanjutan Program Kartu Prakerja Skema Normal Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *