JAKARTA, Otonominews.id – Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023, perizinan merupakan salah satu perkara korupsi yang cukup besar dengan porsi 5 persen dari total keseluruhan kasus korupsi dalam rentang tahun 2004-2022. Kondisi ini tentu cukup memprihatinkan.
Berdasarkan data tersebut, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Amran, menekankan perlu peningkatan profesionalisme dari aparat perizinan untuk mencegah praktik korupsi tersebut.
“Perlu ada transformasi pelayanan yang diiringi dengan peningkatan kompetensi aparatur bidang perizinan,” katanya saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024 secara hybrid dari Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Transformasi pelayanan publik yang didukung dengan adanya profesionalisme aparatur di bidang perizinan melalui pengembangan Jabatan Fungsional Penata Perizinan, ujarnya, diharapkan mampu memperbaiki dan meningkatkan kualitas kinerja aparatur pelayanan perizinan.
“Dengan transformasi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, serta meminimalisir adanya praktik-praktik korupsi,” ujarnya.