“Tahapan sejak capres mendaftarkan diri sebagai paslon atau partai sebagai peserta pemilu, hingga dilantiknya presiden dan wakil presiden, ataupun anggota DPR mewakili partai politik. Itu bicara tahapan,” jelas dia.
Ketua Umum Barikade 98 ini menambahkan, KPU hanya menyampaikan hasil akhir dari proses rekapitulasi nasional yakni perolehan suara pasangan capres-cawapres maupun partai politik peserta Pemilu 2024.
“Dan KPU tadi malam, tidak ada berita acara tertulis atau pernyataan Ketua KPU yang mengatakan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, tidak,” kata Benny.
Lebih lanjut Benny menuturkan bahwa Partai Hanura dan partai pengusung paslon Ganjar Pranowo–Mahfud MD akan menggunakan hak konstitusional mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dan itu sedang dipersiapkan oleh tim,” pungkasnya.