JPKP Minta Polri Anulir Status Tersangka 9 Warga Kelompok Tani Saloloang

JPKP Minta Polri Anulir Status Tersangka 9 Warga Kelompok Tani Saloloang
Difasilitasi JPKP, isteri-Isteri dan kerabat korban penangkapan polisi foto bersama dengan Presiden Joko Widodo di Bandar Udara Internasional Sepinggan Balikpapan pada 2 Maret 2024
120x600
a

– Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membatalkan status tersangka 9 Petani Sawit Kelompok Tani Saloloang, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim. JPKP memandang, tidak ada niatan dari warga itu untuk mengancam aparat apalagi menghalangi pembangunan Proyek Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Tidak pernah ada sedikitpun masyarakat mau menggunakan parang dan mandau itu untuk mengancam kapolsek, bupati, tim terpadu maupun kontraktor. Parang dan mandau itu murni digunakan untuk bertani, termasuk hari itu untuk membuka jalur untuk jalan bagi kemudahan tim pada saat verifikasi tanam tumbuh,” kata Ketua Umum JPKP Maret Samuel Sueken dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Maret Samuel menambahkan, pemberitaan media massa yang menyebut 9 petani itu ditangkap karena mengancam dan menghalangi Pembangunan Proyek Bandara VVIP IKN dengan menggunakan senjata tajam, sama sekali tidak benar.

“Yang benar adalah lahan warga digusur padahal belum dilakukan verifikasi dan identifikasi tanam tumbuh yang seharusnya dilakukan. Jadi kalimat mengancam dan menghalangi proyek sangatlah tidak benar. Yang ada adalah mereka terlebih dahulu menggusur lahan milik warga, lalu warga menghalangi agar dilakukan terlebih dahulu verifikasi dan identifikasi tanam tumbuh,” sambung Maret Samuel.

Untuk diketahui, pada Sabtu (24/2/2024), polisi menangkap 9 orang petani sawit dari Kelompok Tani Saloloang karena dituduh mengancam para pekerja proyek pembangunan bandar udara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kaltim.

Awal Maret lalu, Polda Kaltim menangguhkan penahanan mereka. Kendati sudah tidak ditahan, kesembilan warga ini masih berstatus sebagai tersangka.

Lahan Turun Temurun dan Nama Fiktif

Maret Samuel juga menyebut, Kelompok Tani Saloloang tidak pernah setuju dengan keinginan Pj Bupati Penajam Paser Utara untuk menerima relokasi yang hanya berpedoman dengan PerPres No 62 Tahun 2018 dan PerPres No. 78 Tahun 2023 karena lahan mereka bukan Tanah Terlantar.

r
Lihat Juga :  Launching Rumah Kibas Stunting di Polman, Prof Zudan: Target Tiga Bulan Zero

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *