Kasus Pilpres, Jamiluddin Ritonga: Gugatan Menang di MK Mustahil

Kasus Pilpres, Jamiluddin Ritonga: Gugatan Menang di MK Mustahil
120x600
a

“Tanpa adanya bukti tersebut, dengan pendekatan kalkulator tampaknya akan menolak gugatan dua pasangan capres tersebut,” ujar Dosen Metodologi Penelitian Komunikasi Fikom Universitas Esa Unggul, Jakarta ini

Dua, beber Jamiluddin, upaya menggugat dengan tuduhan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), tampaknya juga akan ditolak MK.

“Sebab, pendekatan ini lebih ke kualitatif, yang tidak sejalan dengan pendekatan kuantitatif yang digunakan MK selama ini,” jelas Jamiluddin.

Jamiluddin menilai, meskipun ada upaya menunjukkan pelanggaran TSM, maka peluangnya hanya pada wilayah terjadinya TSM.

“Kemungkinannya MK hanya memutuskan pemilihan ulang di wilayah yang terjadi pelanggaran TSM, namun kemungkinan itu sangat kecil dan tidak akan menganulir hasil pilpres yang diumumkan KPU,” tukas Dekan Fikom IISIP 1996-1999 ini.

Mantan Sekjen Media Watch ini meyakini, peluang untuk menganulir hasil hampir mustahil.

“Pasangan Prabowo-Gibran tampaknya tinggal menunggu pelantikan pada 20 Oktober 2024,” pungkas Jamiluddin Ritonga.

r
Lihat Juga :  Uji Materi UU Pemilu ke MK: Pencapresan Maksimal Dua Kali, Batas Usia Capres-Cawapres 21-65

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j