Bebani Rakyat, Kenaikan Tarif Tol Japek dan Jalan Layang MBZ Tidak Transparan

Bebani Rakyat, Kenaikan Tarif Tol Japek dan Jalan Layang MBZ Tidak Transparan
Anggota DPR RI dari Komisi VI, Fraksi PKS, Nevi Zuairina
120x600
a

“Ini dianggap sebagai bentuk pemaksaan yang tidak mempertimbangkan masukan dari masyarakat yang terdampak,” tandasnya.

Dalam menanggapi kebijakan tersebut, Nevi menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap kenaikan tarif diikuti oleh peningkatan kualitas layanan dan fasilitas yang disediakan kepada pengguna.

“Saya menuntut agar dana yang dihasilkan dari kenaikan tarif tersebut dialokasikan untuk perbaikan jalan, sebagai upaya untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keamanan serta kenyamanan pengguna,” jelasnya.

Menurutnya, aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol merupakan hak dasar yang harus selalu diutamakan oleh penyelenggara jalan tol.

“Penyelenggara diharapkan tidak hanya fokus pada aspek keuntungan semata, melainkan juga pada kualitas pelayanan yang mereka sediakan,” ujar Nevi.

Kenaikan tarif yang telah diumumkan mencakup penyesuaian untuk semua golongan kendaraan, dengan tarif untuk golongan I naik menjadi Rp 27.000 dari sebelumnya Rp 20.000, dan golongan II hingga V mengalami kenaikan serupa.

Walaupun keputusan ini didasarkan pada pertimbangan industri, kritik yang disampaikan oleh Nevi menunjukkan adanya kekhawatiran yang luas mengenai dampak sosial dan ekonomi dari kenaikan tarif tol, khususnya pada masyarakat yang masih berusaha pulih dari dampak pandemi COVID-19.

r
Lihat Juga :  PTBA Lepas dari Ketergantungan Kontraktor Setelah Akuisisi SBS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j