“Memberikan THR sebelum Idulfitri agar masyarakat bisa melakukan penukaran uang baru,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024.
Berdasarkan kebijakan melalui PP No. 14/2024 tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Masih terkait pemberian THR dan gaji 13 ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024.
Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 ini berisi tentang aturan Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker menegaskan bahwa THR tahun 2024 harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran dan dibayar secara penuh, tidak boleh diangsur.