Kemendagri Minta Pemda Perkuat Pengelolaan BUMD, Tingkatkan Perekonomian dan Pembangunan Daerah

Kemendagri Minta Pemda Perkuat Pengelolaan BUMD, Tingkatkan Perekonomian dan Pembangunan Daerah
Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam acara Puncak Penghargaan Top BUMD Awards 2024.
120x600
a

JAKARTA, Otonominews.id – Kementerian Dalam Negeri () RI mendorong pemerintah daerah () memperkuat pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (). Ini diperlukan agar BUMD menjadi agen pembangunan dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Puncak Penghargaan Top BUMD Awards 2024 yang berlangsung di Dian Ballroom, Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024). 

Maurits mengatakan, Top BUMD Awards menjadi salah satu langkah strategis untuk mewujudkan BUMD yang kompetitif, berdaya saing, sehat, menjadi Top BUMD.

“BUMD merupakan bagian yang penting bagi Pemda dan nasional karena sangat signifikan dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” katanya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2024, saat ini terdapat 1.133 BUMD di Indonesia dengan total jumlah aset BUMD mencapai Rp 899,45 triliun, jumlah ekuitas sebesar Rp 236,6 triliun, jumlah laba sebesar Rp 29,6 triliun, dan jumlah deviden sebesar Rp 13,02 triliun. 

“Jumlah Direksi sebanyak 1.907 orang, jumlah Dewan Pengawas/Komisaris sebanyak 1.990 orang dan jumlah pegawai sebanyak 153.760 orang,” ungkap Maurits.

Oleh karena itu, Maurits meminta Pemda mengoptimalkan peran BUMD agar memberikan manfaat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, meningkatkan pelayanan, melaksanakan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Hal tersebut sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Tujuan BUMD, ungkapnya, sangat mulia yaitu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Kemudian yang kedua, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. 

Lihat Juga :  Menko Airlangga Berikan Bantuan kepada Masyarakat di Mandalika

“Selanjutnya yang ketiga adalah memperoleh laba dan/atau keuntungan,” tegas Maurits.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j