“PJ Bupati Inhil juga berani secara langsung menyampaikan pada pidato atau diskusi dengan masyarakat, terkait kebijakan kontradiktif yang berakibat lambatnya program pemerintah ke masyarakat,” tandasnya.
Rimario lantas menyebut sejumlah yang menunjukkan sikap semena-mena Herman selaku PK Bupati Inhil, diantaranya:
Perekrutan pendamping desa yang merupakan program unggulan Pemda Inhil, sudah berjalan selama 20 tahun (Desa mandiri – DMIJ) yang pada setiap Januari tiap tahunnya sudah bisa berjalan, saat ini terhambat programnya karena menunggu persetujuan PJ Bupati Inhil untuk menentukan siapa orang yang menjadi pendamping program tersebut, serta tanpa adanya prosedur rekrutmen yang jelas.
“Sangat bertolak belakang dengan yang dilakukan selama ini yang tertuang dalam ketentuan yang belaku (Perbup dan Juknis Program),” jelas Rimario.
Rimario juga menuturkan Herman selalu mengancam aparatur pemerintah yang tidak mengikuti keinginannya, dengan ancaman akan diganti atau mutasi dengan langsung, bukan mengedepankan etika birokrasi.
“Hal ini menimbulkan lemahnya motivasi dan etos kerja aparartur pemerintah dalam menjalankan roda organisasi,” tegas Rimario.