JAKARTA, Otonominews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Pendidikan Antikorupsi. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk pencegahan korupsi.
Adapun Bimtek ini turut diikuti 400 peserta yang terdiri dari Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Inspektorat dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, serta perwakilan Kepala Sekolah di jenjang Sekolah Dasar (SD), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di 5 (lima) Wilayah Kota dan 1 (satu) Kabupaten Administrasi.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefulloh mengatakan, kegiatan ini merupakan batch pertama yang nantinya akan dilaksanakan secara berkelanjutan.
”Ke depan diharapkan seluruh Pejabat Eselon III Pemprov DKI Jakarta dan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga mengikuti bimtek sebagai persiapan untuk mengajarkan nilai-nilai budaya antikorupsi ke Satuan Pendidikan melalui ‘Gerakan Pejabat Mengajar’, sekaligus menjadi role model budaya antikorupsi di lingkungan kerja masing-masing,” terang Syaefulloh, di Aula Ki Hajar Dewantara, Gedung Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).