Menaker: Imbauan Pemberian THR Bagi Pengemudi Ojek Online Bukan Kewajiban

Menaker: Imbauan Pemberian THR Bagi Pengemudi Ojek Online Bukan Kewajiban
120x600
a
0 Shares

JAKARTA, otonominews.id – Komisi IX mendorong Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) di bawah komando Menaker Ida Fauziyah untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online.

Demikian ditegaskan dalam rapat kerja Komisi IX dengan Menaker dengan agenda penjelasan pelaksanaan THR Idulfitri 1445 H bagi pekerja, evaluasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 2023, strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak lain di Tahun 2024, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Tak hanya itu, dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene itu, Komisi IX DPR RI juga mendorong Kemenaker untuk memastikan seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024.

Lebih lanjut, tandas Felly, Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terutama bagi pekerja rentan.

r
Lihat Juga :  Pemprov Kalimantan Timur Janjikan Pemberian THR Kepada ASN Sebelum Idulfitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *