Lima Puluh Kota, Otonominews.id – Pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lima Puluh Kota menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Herman Azmar saat ditemui tim Humas Diskominfo Lima Puluh Kota di Kantor Bupati, Sarilamak, Jumat (22/3/2024).
Sekda Herman Azamr mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri mengangkat dan memberhentikan pejabat pada Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan Keputusan Menteri.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota dilakukan oleh bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Herman Azmar.
Sementara itu Kepala BKPSDM Adrian Wahyudi mengatakan proses Pengisian Jabatan Struktural, dalam hal ini Jabatan Kepala Dinas pada Dinas Kependudukan dan Capil berdasakan Permendagri No. 60 Tahun 2021.
“Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan,” ujarnya.
Hasil seleksi jabatan sebanyak 3 orang diusulkan ke Kemendagri (Ditjen Dukcapil) melalui Provinsi untuk mendapatkan Rekomendasi Gubernur.
“Untuk hal ini baru diperoleh tanggal 19 Maret 2024 dan sudah dikirim oleh provinsi ke Ditjen Dukcapil,” tambahnya.