RPJPN Jadi Pedoman Pemerintah  Menyelenggarakan Pembangunan 20 Tahun Ke Depan

RPJPN Jadi Pedoman Pemerintah  Menyelenggarakan Pembangunan 20 Tahun Ke Depan
120x600
a

“Jika draf rencana Pembangunan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang maka ada kewajiban untuk mencapainya, kalau tidak tercapai sesuai amanat Undang-Undang tentu akan ada konsekuensinya secara hukum,” jelas Mantan Rektor Universitas Andalas yang saat ini menjadi Wakil Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Andalas tersebut.

Menurut Werry rancangan awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 disusun sebagai pedoman pembangunan daerah dalam jangka panjang. RPJPD memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah.

“Penyelarasan tidak maksimal karena waktu penyusunan RPJMD Provinsi dan Kab./Kota yang  bersamaan, berbeda dengan RPJPN yang memiliki beda waktu penyusunannya, oleh sebab itu perlu diwaspadai penetapan target pembangunan yang over target maupun less target karena kurangnya waktu penyelarasan target RPJPD dengan RPJPN,” ucap Prof. Dr. Werry Darta Taifur, SE., MA.

Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum. dalam FGD tersebut menyampaikan bahwa RPJPN diwujudkan dalam visi, misi dan arah pembangunan nasional yang mencerminkan cita-cita kolektif yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia serta strategi untuk mencapainya.

“Dokumen RPJPN ini lebih bersifat visioner dan hanya memuat hal-hal yang mendasar, sehingga memberi keleluasaan yang cukup bagi penyusunan rencana jangka menengah dan tahunannya,” komentar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut.

Menurut Prof. Kurnia RPJPN yang berlaku 20 tahun ini akan diwujudkan secara bertahap melalui RPJ Menengah yang berlaku 5 tahun dan dilaksanakan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan. RKP ini lah yang didanai dengan APBN yang ditetap setiap tahun. Jadi RPJPN ini akan diwujudkan melalui 20 kali APBN yang akan datang.

“RPJP perlu didukung Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai Instrumen perencanaan ruang. RPJP sebagai instrumen hukum yang mengikat pemerintah selama 20 tahun, namun rentan terpengaruh oleh politik dan kebijakan rezim pemerintahan,” ucap Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum.

Lihat Juga :  Ketum PWI Pusat Dijadwalkan Hadiri Diklat Jurnalistik PWI Lampung

Lebih jauh Prof. Kurnia menyampaikan perlu penegasan jika pemerintah membuat program tidak sesuai dengan RPJPN bagaimana statusnya dan bagaimana implikasi hukumnya sehingga perlu mitigasi hukum untuk perubahan RPJPN. RPJPN juga menjadi rujukan bagi pembentukan dan pembangunan hukum. Hukum juga dimaksudkan untuk mendukung perwujudan RPJP baik Nasional maupun Daerah.

Sementara itu Dra. Hj. Elviana, M.Si., Wakil Ketua Komite IV DPD RI dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Komite IV sangat berterima kasih kepada sivitas akademika Universitas Andalas yang telah memberikan masukan dan saran kepada DPD RI terkait RPJPN 2025-2045 tersebut.

“Kami sudah mendengar masukan dari para pakar Universitas Andalas, kami yakin masukan ini sangat penting untuk rencana pembangunan yang sedang disusun oleh pemerintah,” ucap Senator dari Provinsi Jambi tersebut.

Dra. Hj. Elviana, M.Si., juga menyampaikan bahwa DPD RI akan menjadikan aspirasi dan masukan dari Universitas Andalas tersebut sebagai bahan untuk memberikan pertimbangan dan pendapat terhadap Rancangan Undang-Undang tentang RPJPN 2025-2045 yang sedang disusun oleh pemerintah.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j