Ditolak Fraksi PKS, DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang

Ditolak Fraksi PKS, DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang
120x600
a

JAKARTA, otonominews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan itu diambil pada DPR RI ke-14, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani. Di meja pimpinan, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

Awalnya, Ketua Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ.

Dirinya menyebut, RUU DKJ ini terdiri dari 12 bab 73 pasal. Ada pun, pada pengambilan keputusan Pembicaraan Tingkat I, delapan fraksi menyatakan setuju RUU DKJ disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.

Sementara itu, satu fraksi yakni PKS menolak pengesahan RUU DKJ menjadi Undang-Undang.

r
Lihat Juga :  Perbaikan Tata Kelola Industri Sawit Jadi Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j