JAKARTA, Otonominews.id – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemerikasaan pemdahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 yang terbagi dua sesi pada Rabu 27 Maret 2023 kemarin.
Staf Khusus (Stafsus) Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 sepenuhnya menjadi ranah Mahkamah Konstitusi.
“Terkait perselisihan hasil Pemilu 2024 sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi,” kata Dini dalam keterangannya dikutip dari Antara, Kamis (28/3).
Dini merespons perihal nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berulangkali disebut dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK itu.
Ia menjelaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu yang tidak menerima penetapan pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karena itu, kata Dini, dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum bahwa siapa pun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut.
“Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK,” katanya.
Dini menegaskan, tidak ada relevansi jika nantinya pemerintah ikut dimintai keterangan sebagai pihak terkait di MK. Hal tersebut karena pemerintah bukan pihak yang bersengketa dalam pilpres.
“Pemerintah tidak melihat relevansi dalam hal ini karena pemerintah bukan pihak dalam sengketa pilpres dan karenanya tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK,” tegasnya.
Perlu diketahui, pada Rabu 27 Maret 2023 kemarin MK menggelae sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.