Perubahan UU Desa Disahkan DPR , Mendagri Harap Jadi Terobosan Tingkatkan Kinerja Pemerintah Desa

Perubahan UU Desa Disahkan DPR , Mendagri Harap Jadi Terobosan Tingkatkan Kinerja Pemerintah Desa
Rapat Paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024)/Doc.Puspen Kemendagri.
120x600
a

Adapun beberapa poin penting pada perubahan kedua UU tentang Desa tersebut antara lain mencakup pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi untuk desa.

Kemudian pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.

Poin lainnya yakni mengenai syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa.

Poin selanjutnya mengenai masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

Regulasi itu juga mengatur sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.

Setelah regulasi disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai amanat UU.

r
Lihat Juga :  Moderasi Beragama dan Stabilitas Pangan Kunci Cegah Konflik Sosial Pasca Pemilu dan Jelang Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j