MyIndibiz Tawarkan Kemudahan Bagi UMKM yang Kesulitan Dalam Mengurus Perpajakan

MyIndibiz Tawarkan Kemudahan Bagi UMKM yang Kesulitan Dalam Mengurus Perpajakan
Foto ilustrsi/Disway
120x600
a

JAKARTA, Otonominews.id – MyIndibiz hadirkan cara mengurus SPT Tahunan tanpa datang ke kantor pajak hingga konsultasi terkait perpajakan di Indonesia.

Caranya adalah melalui salah satu perusahaan rintisan yang telah tergabung di marketplace MyIndibiz, Pajak.io, yaitu sebuah perusahaan yang menyediakan jasa layanan seputar perpajakan di Indonesia.

Dengan memanfaatkan layanan dari Pajak.io di platform MyIndibiz, UMKM bisa semakin lebih mudah mengurus Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), sampai mendapat pemahaman lebih detail seputar perpajakan di Indonesia.

Pajak.io merupakan mitra resmi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) Direktorat Jenderal Pajak Indonesia dan telah menggunakan ISO 27001 untuk menjamin keamanan platformnya.

Ada beragam layanan dari Pajak.io di platform MyIndibiz yang membantu UMKM mendapat solusi perpajakan. Mulai dari pengelolaan SPT Tahunan bisnis nihil, pengelolaan SPT Tahunan bisnis dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, hingga pengelolaan SPT Tahunan bisnis dengan omzet Rp 4,8-7 miliar per tahun.

Selain itu, Pajak.io juga menyediakan layanan konsultasi pajak bagi UMKM di platform MyIndibiz. Konsultasi ini membantu UMKM memahami kewajiban pajak mereka dan menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak.

Dengan menggunakan layanan Pajak.io melalui MyIndibiz, pelaku UMKM dapat terhindar dari masalah perpajakan dan bisnis yang dijalankan semakin optimal.

“Solusi-solusi digital di MyIndibiz merupakan bentuk komitmen Telkom untuk mendorong transformasi digital dan memajukan bisnis UMKM di Indonesia, guna mewujudkan bangsa yang lebih sejahtera dan berdaya saing,” kata Deputy EVP CX & Digitization Telkom Fauzan Feisal.

Salah satu solusi yang bisa dimanfaatkan UMKM di MyIndibiz, lanjutnya, adalah layanan pengurusan perpajakan dari startup Pajak.io.

“Cara mendapatkan layanan ini sangat mudah, pelaku UMKM cukup memilih dan pesan layanan di MyIndibiz, kemudian tunggu dihubungi tim Pajak.io maksimal 1×24 jam,” ungkap Fauzan.

r
Lihat Juga :  Penukaran Uang Jelang Lebaran, BI Koordinasi dengan Pemda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j