PDIP Bakal Gugat Putusan MK90 hingga KPU ke PTUN

Selamatkan Demokrasi

PDIP Bakal Gugat Putusan MK90 hingga KPU ke PTUN
120x600
a

Jakarta, Otonominews.com – DPP (PDIP) berencana menggugat Mahkamah Konstitusi () dan Komisi Pemilihan Umum () ke Pengadilam Tata Usaha Negara ().

Gugatan ini berkaitan dengan karpet merah yang diberikan lembaga negara terhadap pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden.

Wacana itu disampaikan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di sela-sela diskusi bertajuk “Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024” di JI. Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4). Hadir juga Guru Besar Bidang Hukum Prof. Romli Atmasasmita dan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti sebagai narasumber.

“Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu, tidak. Tetapi untuk upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak 90, kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu,” kata Djarot.

Putusan MK90 yang dimaksud ialah ketika hakim konstitusi membacakan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023. Putusan tersebut berakibat warga negara Indonesia, termasuk Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun, dapat mendaftar sebagai calon presiden/wakil presiden.

Djarot menyampaikan PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi. Putusan ini, lanjut Djarot, diharapkan bisa menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.

r
Lihat Juga :  Tingkatkan Kemampuan Daerah, Kemendagri Rumuskan Konsep Tata Kelola Lingkungan Berbasis Ekologi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j