Prof Romli Atmasasmita Desak Revisi UU Pemilu yang Loyo Terhadap Pelanggaran Pemilu

Hukuman Terhadap Pelanggaran Pemilu Tak Memberi Efek Jera

Prof Romli Atmasasmita Desak Revisi UU Pemilu yang Loyo Terhadap Pelanggaran Pemilu
120x600
a

Jakarta, otonominews.id – Guru Besar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita, menyoroti Undang-Undang nomor tahun 2017 tentang Pemilu yang dianggap isinya telah menyederhanakan pelanggaran Pemilu. Harusnya ketentuan tersebut dipertegas lagi hukumannya, menjadi kejahatan pemilu lantaran telah merugikan orang banyak.

Awalnya Romli mengatakan, dirinya terpaksa membaca kembali lebih jeli tentang UU Pemilu, terutama yang menyangkut soal pelanggaran Pemilu. Hal itu dilakukan mengingat sengketa Pilpres sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi ().

Hal itu disampaikan Prof Romli dalam acara diskusi bertajuk “Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024” di Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

“Kesimpulan saya melihat undang-undang itu adalah tampaknya undang-undang itu menyederhanakan pelanggaran Pemilu sama dengan penipuan pemalsuan surat, dan berita bohong dan sebagainya yang kita kenal sehari hari dalam undang-undang hukum pidana,” kata Prof Romli.

Sebagai pakar hukum, ia melihat ketentuan pelanggaran Pemilu dalam UU Pemilu seolah menyeramkan hukumannya, namun justru setara pidana ringan.

“Coba bayangkan ada hukuman 6 bulan kurungan, coba bayangkan tiap rampok mencederakan ratusan jiwa suara, sebenarnya pemalsuan perusakan, ini suara yang dikorupsi,” tuturnya.

“Ini kalau kita bicara tindak pidana korupsi extraordinary crime, ini extra extra ordinary crime. Maka karena seperti itu lah kecurangannya terstruktur sistematis masif itu, kalau bahasa hukum pidana itu pemufakatan jahat sebetulnya,” sambungnya.

r
Lihat Juga :  Hasto Singgung Suara Guru Besar Dianggap Residu Politik oleh Jokowi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j