JAKARTA – Otonominews.id – Bagi para pemudik tujuan ke Jawa Tengah dan Jawa Timur yang menggunakan kendaraan pribadi, penting untuk mengetahui hal ini.
Khususnya yang akan melintasi jalan Tol Trans Jawa, Polri memberlakukan sistem ganjil genap selama Mudik Lebaran 2024. Penerapan ganjil genap (Gage) ini akan berlaku selama 12 hari, terhitung sejak 5 April hingga 16 April 2024.
Langkah itu untuk mengurangi volume kendaraan dan mencegah terjadinya kemacetan panjang.
Untuk itu, masyarakat yang akan mudik menggunakan mobil pribadi untuk menyesuaikan waktu keberangkatan dengan plat nomor kendaraan.
“Silakan untuk pemudik mengatur waktunya sehingga semuanya berjalan dengan lancar,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, dikutip dari Berita Antara, Senin (1/4).
Namun demkian, lanjut Eddy, Polri tidak akan menindak kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal perjalanannya. Tapi, Eddy menjelaskan, penindakan tilang bakal dilakukan secara elektronik melalui ETLE statis ataupun mobile.
Eddy pun memastikan pengendara yang melanggar ganjil-genap tidak akan diminta putar balik.
“Kita tidak akan melakukan pemutar-balikan maupun pengeluaran kendaraan namun semuanya diawasi dengan kamera ETLE,” tegasnya.