Selain itu, dokumen tersebut juga diharapkan dapat mengakomodasi perubahan dan tantangan yang terjadi di tingkat lokal, nasional, maupun global.
“Dengan adanya RPJPD, RPJMD, dan RKPD yang komprehensif dan terstruktur, diharapkan pemerintah daerah mampu mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah,” ujarnya.
Langkah penyusunan rencana pembangunan daerah ini merupakan upaya konkret pemerintah daerah dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Berbagai regulasi penyusunan RPJPD menjadi landasan yang mengamanatkannya. Di antaranya adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PERPU UU No. 11 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Selain itu, Permendagri No. 86 Tahun 2017 turut menjadi pedoman dalam tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk evaluasi terhadap Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Seluruh regulasi ini menegaskan pentingnya penyusunan rencana pembangunan sebagai bagian integral dari proses pembangunan nasional.
Dengan demikian, pembangunan yang dilakukan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat secara keseluruhan.