JAKARTA, otonominews.id – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengingatkan BPH Migas agar berhati-hati membuat aturan tentang penjualan BBM jenis Pertalite di Pertamina Shop (Pertashop).
Mulyanto mengatakan, aturan yang dibuat BPH Migas harus bisa mengantisipasi kemungkinan penyalagunaan izin penjualan Pertalite di Pertashop, mengingat Pertalite merupakan jenis BBM penugasan yang biaya kompensasinya diambil dari APBN secara terbatas.
“Usulan untuk memberikan kesempatan agar Pertashop dapat juga menjual BBM jenis Pertalite tengah dibahas BPH Migas. Fraksi PKS minta BPH Migas agar cermat dan hati-hati dalam merumuskan kebijakan tersebut. Pasalnya, Pertalite adalah jenis BBM penugasan yang disubsidi dari anggaran negara. Jangan sampai dengan membuka peluang tersebut secara langsung akan meningkatkan jumlah titik-titik yang berpotensi bagi kebocoran BBM bersubsidi tersebut,” papar Mulyanto kepada para wartawan, Senin (1/4/2024).
Mulyanto mengingatkan tujuan dibolehkan Pertashop menjual Pertalite ini semata-mata untuk memudahkan masyarakat di daerah terpencil mendapatkan BBM murah, karena itu pengawasan oleh BPH Migas harus ketat dan transparan.
Mulyanto mengingatkan, jangan sampai niat baik ini malah disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mengoplos Pertalite menjadi Pertamax.
“Harus diakui sampai saat ini Pemerintah masih belum mampu menertibkan penjualan BBM bersubsidi di kios-kios kecil tidak resmi termasuk kios Pertamini. Apalagi kalau titik-titik penjualan BBM bersubsidi ini diperluas kepada Pertashop. Seberapa mampu Pertamina dan BPH Migas mengawasi ini sehingga dapat diyakini bahwa peluang bagi kebocoran BBM bersubsidi tersebut dapat dikendalikan?,” tanya Anggota Baleg DPR RI ini.