JAKARTA, Otonominews.id – Terhitung 15 Februari 2024, status ibukota untuk Kota Jakarta telah dicabut. Seriring dengan perpindahan status tersebut ke Kalimantan Timur kini Jakarta menyandang status baru yaitu Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Merespon hal tersebut, Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta Raya (MW KAHMI Jaya) menyatakan siap menyukseskan Jakarta ke depan setalah menyandang status DKJ. Sebab perunahan status itu akan bertransformasi dari Ibu Kota Negara menjadi Jakarta global city sebagai pusat ekonomi dan bisnis.