Aliansi Masyarakat Pancurbatu Apresiasi Kapolda Sumut Tangkap Godol

Aliansi Masyarakat Pancurbatu Apresiasi Kapolda Sumut Tangkap Godol
120x600
a

Sebagaimana yang berkembang di masyarakat seolah penahanan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol dipaksakan.

“Berkas perkara tersangka atas nama Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan Nomor : BP/131/III/Res.1.17/2024/Reskrim tanggal 26 Maret 2024 telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21, dan selanjutnya pada 3 April 2024 tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Kantor Cabang Kejaksaan Deliserdang di Lubuk Pakam (P22),” kata Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nasution, Sabtu (13/4).

Berdasarkan hal tersebut, maka penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai prosedur dan berkas perkaranya sudah memenuhi persyaratan sehingga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Lubuk Pakam.

“Terkait dugaan senjata api yang diamankan telah dilakukan pengecekan serta peyelidikan dan tidak terdaftar di buku register Dit Intelkam Polda Sumut sehingga bukan merupakan senjata organik TNI/Polri dan senjata itu terbukti adalah senjata ilegal dan dipastikan senpi tersebut ilegal,” terang Nasution.

r
Lihat Juga :  Majukan Potensi Kelautan, Mendagri Apresiasi Penandatanganan MoU oleh Kemendagri-KKP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j