JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Pengadilan Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dilakukan agar mengoreksi Pilpres 2024 dan menjaga iklim demokrasi ke depannya.
Perludem mengatakan untuk Asia Tenggara, Pengadilan Rakyat pernah dilakukan dalam konteks kecurangan Pemilu di Malaysia.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, warga negara Indonesia punya kewajiban untuk memastikan bahwa praktik Pemilu itu tidak menjadi bagian dari demokrasi yang cacat.
Sebab, jelas Titi, kehendak Konstitusi Pasal 22E ayat 1 Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, setiap lima tahun sekali. Selain itu, berikutnya pasal 22E ayat 5 itu disebutkan pondasi penting bahwa Pemilu yang luber jurdil itu diselenggarakan suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
“Dalam praktiknya, yang harus kita pastikan bukan hanya Pemilu yang reguler, tetapi juga Pemilu yang autentik, Pemilu yang genuine, Pemilu yang luber jurdil tadi,” ujarnya.
Terkait dengan proses perselisihan hasil Pemilu, lanjut Titi, itu adalah salah satu mekanisme yang disediakan oleh konstitusi untuk menyelesaikan salah satu masalah hukum Pemilu yang terjadi, dalam hal ini adalah soal hasil.
“Problemnya adalah saat ini, Mahkamah Konstitusi berada dalam situasi yang problematik. Karena salah satu persoalan yang menjadi pondasi perselisihan hasil dikontribusikan oleh Mahkamah Konstitusi itu sendiri, yaitu adanya putusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023,” kata Titi dalam diskusi daring bertajuk ‘Mahkamah Rakyat untuk Keadilan Pemilu, Perlukah?’ digelar pada Senin (15/4/2024).
Putusan itulah yang memberikan karpet merah kepada putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024. Titi juga menganggap hal itulah yang menimbulkan keragu-raguan apakah bisa diwujudkannya keadilan.
“Karena Mahkamah Konstitusi sebagai institusi formal, praktiknya itu menjadi bagian dari problem itu sendiri yang menjadi persoalan mengapa kemudian orang mempermasalahkan proses Pemilu 2024.”