Aneh! Surat ke Jokowi Bocor di Medsos, HMI Minta Ketua DPRD Sulbar Tegakkan Prinsip Kolektif Kolegial

Aneh! Surat ke Jokowi Bocor di Medsos, HMI Minta Ketua DPRD Sulbar Tegakkan Prinsip Kolektif Kolegial
120x600
a

MAMUJU. OTONOMINEWS.ID – Ketua DPRD Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo tiba-tiba Viral dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Surat dengan nomor T/100.1.2/285/2024 tersebut ternyata berisi penolakan terhadap perpanjangan masa jabatan Prof Zudan Arif Fakrulloh sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat.

Surat tersebut dinilai berbanding terbalik dengan kenyataan yang sebenarnya, sehingga menimbulkan respon dari berbagai pihak. Salah satunya Ahyar selaku ketua HMI Badko Sulselbar.

Menurutnya, kebijakan strategis DPRD Sulbar harus diputuskan secara kolektif dan kolegial, tanpa ada yang berjalan sendiri tanpa mekanisme pembahasan sesuai tata tertib.

“Saya heran dengan sikap ketua DPRD Sulbar ini. Seharusnya kritiknya diarahkan kepada kebijakan eksekutif yang tidak memihak kepentingan masyarakat umum, bukan karena kepentingan pribadi yang tidak terpenuhi. Framing yang dibuat bahwa terjadi riak di internal DPRD Sulbar akibat dari penjabat gubernur yang diutus presiden merupakan hal yang tidak tepat,” ungkap Ahyar, dalam keterangannya kepada media, Selasa (16/4)

“Padahal kalau kita lihat di media, semua unsur pimpinan DPRD Sulbar memberikan apresiasi atas capaian prof zudan selama di Sulbar, Saya pun, jika diberikan kesempatan untuk menilainya secara objektif, melihat bahwa kita sangat beruntung mendapatkan Pj gubernur seperti Pak Zudan. Beliau telah memberikan banyak perubahan positif, seperti penekanan terhadap kedisiplinan dan etos kerja ASN, terutama Kepala OPD, serta menghilangkan aroma kolusi dalam penempatan jabatan pejabat Pemprov yang bersifat transaksional,” tambahnya.

r
Lihat Juga :  PDI Perjuangan Ucapkan Selamat Idul Fitri 1445 H, Puasa Perkuat Kebeningan Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j