JAKARTA, Otonominews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) secara selektif pasca Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Hal itu dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, tidak ada penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.
“Tidak ada yang WFH, masuk semua. Jadi tidak ada ya, semua masuk sesuai jadwal. Media aja masuk, masa’ karyawan saya WFH? Curang dong ya. Harus adil sama-sama masuk,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Heru Budi memgatakan, mulai hari ini seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta usai halalbihalal langsung mulai masuk dan bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat.