ASN DKI Dikabarkan WFH Pasca Libur Lebaran, Heru Budi: Tidak Ada Yang WFH, Semua Masuk!

Aparatur Sipil Negara, Work Form Home

ASN DKI Dikabarkan WFH Pasca Libur Lebaran, Heru Budi: Tidak Ada Yang WFH, Semua Masuk!
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat ditemui awak media (Foto: Humas Pemprov DKI)
120x600
a

Heru Budi menyampaikan, selama sepuluh hari libur sejak Sabtu (6/4) hingga Selasa (16/4) seluruh sudah seharusnya bisa mengatur waktu mudik bersama keluarga. Karena itu, tidak ada perpanjangan untuk libur Lebaran.

“Hari ini hari kerja, jadi tidak ada WFH, semua harus masuk karena kan sudah sepuluh hari ini (libur), Ya diaturlah. Nanti sudah sepuluh hari (libur), minta sebelas, nanti sebelas minta dua belas hari,” ujar Kepala Sekretariat Presiden itu.

Selain itu, Heru Budi juga meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta maupun di wilayah, mulai dari wali kota, kepala dinas hingga suku dinas untuk melakukan pengawasan terhadap stafnya masing-masing agar tidak terjadi pelanggaran saat jam masuk kerja.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman selama libur Hari Raya Idulfitri 1445 H dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024,” jelas Maria dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Selasa (16/4).

Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH secara selektif usai libur Lebaran 2024. Foto: PPID Jakarta
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH secara selektif usai libur Lebaran 2024. Foto: PPID Jakarta

Maria menegaskan, bagi ASN yang menerapkan WFH wajib melaksanakan sejumlah aturan, seperti melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi mobile dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

“Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” ujar dia. [Mega Sri]

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j