JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mewakili Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (16/4/2024).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Hasto yang tampak mengenakan pakaian batik berwarna merah tiba di halaman Gedung MK sekira pukul 11.20 WIB.
Dia tampak didampingi oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat serta Tim Hukum Paslon 03 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dkk.
Hasto bersama rombongan pun menyerahkan langsung Amicus Curiae dari Megawati Soekarnoputri kepada perwakilan MK.
Dalam kesempatan itu, Hasto menjelaskan, bahwa Amicus Curiae dari Megawati ini merupakan curahan perasaan sebagai sahabat pengadilan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut, kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto.
Politisi asal Yogyakarta ini menambahkan, bahwa Amicus Curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati Soekarnoputri. Bahkan, kata Hasto, Presiden Kelima RI ini menambahkan pada lampirannya tulisan tangan beserta tanda tangan Megawati.