“Sementara bagi tenaga honorer yang belum terdata dalam data base BKN, tenaga honorer bisa melakukan koordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian melalui Biro SDM atau BKD dan BKPSDM di instansi atau Pemda masing-masing. Karena BKD dan BKPSDM inilah yang mempunyai kewenangan mendata tenaga honorer untuk masuk database BKN,” jelas Guspardi.
Guspardi meminta kepada pemda untuk sangat serius menindaklanjuti pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.
“Jangan sampai masalah pemutakhiran data tenaga honorer ini tidak tuntas yang bisa berakibat tenaga honorer tidak bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu,” tegas Anggota Baleg DPR RI ini.
Oleh karena itu, Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini berharap KemenPAN RB dapat meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan daerah untuk mengusulkan formasi PPPK sesuai dengan jumlah tenaga honorer yang ada di setiap instansi di seluruh Indonesia.
“Hal ini dalam rangka penyelesaian pengangkatan tenaga honorer yang harus tuntas sebelum pada tahun 2024 ini, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN,” pungkas Guspardi Gaus.