249 Nakes Non ASN di NTT Dipecat, Komisi IX DPR RI: Perhatian Negara pada Tenaga Kesehatan Minim

249 Nakes Non ASN di NTT Dipecat, Komisi IX DPR RI: Perhatian Negara pada Tenaga Kesehatan Minim
120x600
a

“Jangan sampai, ada hak-hak Nakes yang diabaikan dan bekerja dengan upah di bawah standar,” tegas Kurniasih.

“Karena nanti juga bisa memengaruhi pelayanan kesehatan di daerah jika nasib ratusan Nakes ini diberhentikan. Jangan lupa mereka sudah berada di garis depan saat pandemi. Lalu apa penghargaan kita terhadap mereka?” sambungnya.

Hal yang sama, lanjut Kurniasih, terhadap kasus gagalnya 500-an bidan pendidik untuk diangkat menjadi PPPK. Hal itu karena persoalan gelar pendidik dan nomenklatur jabatan fungsional yang dibutuhkan.

“Jangan sampai jika terjadi perbedaan norma administrasi lantas menghalangi teman-teman bidan honorer yang sudah mengabdi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di detik terakhir gagal menjadi PPPK. Kemenkes dan BKN mungkin Kemendikbud, harus duduk bersama agar 500 bidan ini segera mendapat solusi,” tutupnya.

 

r
Lihat Juga :  Megawati: Tingkat Konsumsi Beras Berimplikasi terhadap Kesehatan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j