JAKARTA Otonominews.id – Polri memberlakukan aturan ganjil genap atau gage di ruas Tol Trans Jawa pada arus mudik Lebaran 2024, sebagai salah satu langkah mengurangi kepadatan. Aturan tersebut efektif dimulai sejak 5 hingga 15 April 2024.
Meskipun begitu, dalam penanganannya, bagi yang melanggar, Polri tidak akan menghentikan atau memutarbalikkan kendaraan, namun hanya akan dikenakan tilang elektronik.
Selama arus mudik dan arus balik lebaran 2024, Polda Metro Jaya mencatat ada ribuan pengendara yang melakukan pelanggaran sistem ganjil genap (gage) yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
“Pelanggaran gage mencapai 8.725,” terang Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Kamis (18/4/2024) di Polda Metro Jaya, dikutip dari laman resmi Polri, Kamis (18/4/2024).
Latif mengatakan, pelanggaran gage paling banyak terjadi saat arus balik, yakni sebanyak 4.524 kendaraan.