“(Pelanggar arus) mudik 4.201 (kendaraan). (Pelanggar arus) balik 4.524 (kendaraan),” ungkapnya.
Dia mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengiriman surat tilang tersebut ke 8.725 pelanggar.
Nantinya, Latif menambahkan, para pelanggar dapat membayar denda tersebut secara langsung maupun ke rekening yang telah dikirimkan melalui pesan pendek hingga email.
“Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WA, email. (Pembayaran) bisa lewat e-banking langsung,” pungkasnya.