Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Wahidin Amin mengungkapkan bahwa besaran 16 persen belanja modal tersebut belum terhitung transfer dana desa (DD).
“Besaran 16 persen tersebut belum dihitung transfer ke dana desa. Karena di dalam DD itu dikhususkan juga untuk modal belanja,” ujara Wahidin Amin.
Diketahui rapat Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati tahun anggaran 2023 yang dipusatkan di ruang Banggar DPRD setempat itu dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, M Akyas dari Fraksi PKS.[***]