Guspardi Gaus: PPK yang Masih Rekrut Tenaga Honorer Terancam Sanksi

Guspardi Gaus: PPK yang Masih Rekrut Tenaga Honorer Terancam Sanksi
120x600
a

JAKARTA.OTONOMINEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI mengingatkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi yang dipimpinnya agar tidak lagi merekrut atau mengangkat pegawai honorer mulai tahun 2024.

Jika PPK yang masih membandel, tutur Guspardi, maka akan menerima konsekuensi pemberian sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Ya, pengangkatan tenaga honorer memang sudah tidak dibenarkan sejak UU No 20 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI ke tujuh masa persidangan I tahun sidang 2023-2024, kata Guspardi, Kamis (18/4/2024)

Berdasarkan amanat UU ASN No 20 tahun 2023, jelas Guspardi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) merupakan pejabat yang berwenang dalam menunjuk, melakukan pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dan dalam pasal 65 UU ASN sudah ditegaskan bahwa PPK dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN,” ujar Politisi PAN ini

Guspardi menyatakan, mengatakan Komisi II DPR RI bersama KemenPAN-RB telah menyepakati untuk menuntaskan pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN di Indonesia agar bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun PPPK.

r
Lihat Juga :  Pemerintah dan DPR RI Sepakati DIM 27 RUU tentang Kabupaten-Kota Dibahas Lebih Lanjut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j