“KemenPAN-RB juga telah menyediakan formasi PPPK yang disesuaikan dengan jumlah tenaga honorer yang terdata dalam database BKN,” sambung Guspardi.
Oleh karena itu, terang Guspardi, PPK di seluruh Indonesia wajib mematuhi aturan untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer di instansi masing-masing agar tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS ataupun PPPK dapat dituntaskan.
“Sehingga seluruh tenaga honorer yang telah terdata di BKN sebanyak 1,7 juta orang dapat dirampungkan pengangkatannya paling lambat akhir Desember 2024,” jelas Anggota Baleg DPR RI ini.
Bagi PPK yang tidak patuh atau dengan kata lain masih tetap merekrut tenaga honorer pada instansinya, tambah Legislator asal Dapil Banten 3 ini, maka akan terancam sanksi.
“Hal itu sebagaimana tercantum dalam pasal 65 ayat 1 UU ASN yang berbunyi “Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan PNS dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan”,” pungkas Guspardi Gaus.