JAKARTA Otonominews.id – Presiden Joko Widodo menegaskan, bahwa Indonesia harus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Lembaga terkait, termasuk PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) serta kementerian/lembaga lain, diminta untuk terus meningkatkan sinergi dan inovasinya. Penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kata Presiden, harus dilakukan secara komprehensif.
“Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi yang penting,” ujar Presiden Jokowi, pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 April 2024, dikutip dari laman resmi Setpres, Kamis (18/4/24).
Presiden pun mewanti-wanti jajaran menterinya agar lebih waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni melalui aset kripto.
Jokowi bahkan menyebutkan, ada indikasi tindakan pencucian uang melalui aset Kripto, sebesar 8,6 miliar dolar AS pada 2022, yang bila dirupiahkan sekitar Rp 139 Triliun.
“Data crypto crime report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar 8,6 miliar dolar AS di 2022. Ini setara dengan Rp139 triliun, secara global, bukan besar, tapi sangat besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru,” ujarnya.