Jokowi Sebut Ada Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto, Nilainya 8,6 Miliar Dolar AS

Jokowi Sebut Ada Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto, Nilainya 8,6 Miliar Dolar AS
Presiden Jokowi memberikan pengarahan pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 April 2024.(Foto: Setpres)
120x600
a

Selain aset kripto, Jokowi mengingatkan, hal-hal lain yang berisiko dimanfaatkan pelaku TPPU meliputi aset virtual, NFT, termasuk aktivitas lokapasar. Uang elektronik hingga kecerdasan buatan yang digunakan mengotomasi transaksi juga perlu diwaspadai.

“Kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka. Kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus,” tegas .

Dikesempatan itu Presiden turut berpesan agar jajarannya terus mengupayakan penyelamatan dan pengembalian uang negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. Saat ini, kata Jokowi, peraturan tersebut masih bergulir di DPR.

“Bolanya ada di sana, karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” tutup Jokowi.

r
Lihat Juga :  Gus Iqdam Sebut Atikoh Istri Seorang Capres yang Tawadhu'

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *