DPRD DKI Minta Sekolah Sanksi Tegas Pelajar Yang Berkendara Dibawah Umur

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin. (dok.DDJP)
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin. (dok.DDJP)
120x600
a

Anggota Fraksi PKS Suhud Alynudin mengaku khawatir maraknya pelajar yang belum memiliki SIM ke sekolah menggunakan kendaraan bermotor dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

“Karena berpotensi terjadinya pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Secara aturan mereka belum boleh membawa kendaraan,” ujar Suhud saat dihubungi, Rabu (17/4).

Selain itu, Suhut mengimbau, kepada pihak sekolah untuk memperketat aturan larangan pelajar yang belum memiliki SIM membawa kendaraan ke sekolah. Dan apabila ketahuan melanggar, ia berharap pihak sekolah dapar memberikan sanksi yang tegas.

“Harus ada larangan dari pihak sekolah agar siswa tidak membawa motor atau mobil ke sekolah,” ucap Suhud.

Disisi lain, ia menilai, penting bagi orangtua berperan aktif mencegah dan melarang anak yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM membawa kendaraan bermotor pribadi ke sekolah.

“Kepada pihak orangtua juga harus diingatkan untuk tidak mengizinkan anaknya menggunakan motor. Karena selain melanggar aturan, juga membahayakan bagi anak-anak mereka,” tandas Suhud.

Sekedar informasi, bersarkan informasi yang dihimpun diketahui ketentuan kepemilikan SIM di Indonesia yaitu 17 tahun atau saat pelajar duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). [***]

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *