Sekjen PDIP: Pak Otto Hasibuan Lupa Pernah Minta Bu Mega Jadi Saksi di MK

Mega Menuliskan Perasaan dan Pikirannya untuk Selamatkan Konstitusi

Sekjen PDIP: Pak Otto Hasibuan Lupa Pernah Minta Bu Mega Jadi Saksi di MK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
120x600
a

“Untuk itu pemimpin jangan menyalahgunakan kekuasaan dan semuanya berpegang pada konstitusi kehidupan yang baik,” ungkap Hasto.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Tim Hukum – Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menilai, Amicus Curiae Ketua Umum PDIP, terkait perselisihan hasil pemilihan umum () tidak tepat.

Otto mengatakan, Amicus Curiae adalah permohonan dari pihak sebagai sahabat pengadilan, bukan yang terlibat dalam perkara.

Karenanya, dia menegaskan, Amicus Curiae seharusnya diajukan oleh orang-orang yang independen.

“Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai Amicus Curiae,” kata Otto di Gedung (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Otto menjelaskan, siapapun bisa mengajukan Amicus Curiae sepanjang bukan bagian dari perkara dan partisan.

“Jadi, yang dimaksud Amicus Curiae adalah ada pihak-pihak tertentu yang menjadi sahabat pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya, Amicus Curiae bertujuan untuk memberikan pertimbangan kepada MK sebelum memutuskan perkara.

Namun, Otto menyebut bahwa persoalan apakah Amicus Curiae Megawati diterima atau tidak tergantung MK.

Diketahui, Megawati menyerahkan Amicus Curiae ke MK. Penyerahan itu diwakili Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto didampingi Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat serta Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, dan Ronny Talapessy.

r
Lihat Juga :  Guru Besar Hukum Pidana: Pemilu 2024 Bentuk dari Kejahatan Pemerintah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j